Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Tilang! Ini 10 Cara Modifikasi yang Jelas-jelas Melanggar Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:17 WIB
Ilustrasi Polisi melakukan tilang
@tmcpoldametro
Ilustrasi Polisi melakukan tilang

Sudah jelas fungsinya untuk keselamatan, kalau dilepas ya sudah jelas bakal membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.

Sebetulnya memodifikasi bagian tersebut boleh, asal motor dijadikan pajangan di rumah aja… hehehe

(Baca juga: Demi Keselamatan, Ini 3 Hal yang Harus diperhatikan Bikers Saat Isi Bahan Bakar)

Nah, itu tadi 10 cara modifikasi untuk motor harian yang dilarang keras oleh Undang-Undang.

Jadi kalau kamu mau melakukan hal-hal tadi berarti sudah siap kena tilang, bahkan ngerinya bisa sampai terjadi insiden kecelakaan.

Ingat! Ini demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain, karena jalanan adalah fasilitas bersama.

Artikel ini sudah tayang di Motorplus.gridoto.com dengan judul “Waspada… 10 Modifikasi yang Dilarang Polisi, Aturan Nomor 7 Bikin Ngelus Dada”.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pakai Teknologi AI, Blackvue Pamer Dashcam Baru di GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa