Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Tilang! Ini 10 Cara Modifikasi yang Jelas-jelas Melanggar Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:17 WIB
Ilustrasi Polisi melakukan tilang
@tmcpoldametro
Ilustrasi Polisi melakukan tilang

Bagus sih, tapi sebetulnya hal tersebut sudah melanggar Undang-undang, karena nomor seri di rangka adalah syarat utama dari administrasi sebuah kendaraan.

Bila kamu ganti rangka ataupun sengaja menghilangkan nomer rangka, ya jangan salahkan petugas bila motor langsung diangkut.

(Baca juga: Tidak Dipotong, Motor Drag Suzuki Satria FU Ini Pakai Rangka Kustom)

2. Mengubah pelat nomor kendaraan

Mempercantik pelat nomor adalah hal yang sah-sah saja, asal tidak berlebihan.

Misalnya menambah lampu atau merapikan huruf dan rangka yang ada di pelat nomor, itu sah-sah saja.

Berbeda bila kamu mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan, serta menghilangkan cap kepolisian.

Cara-cara tersebut sudah pasti "berbakat kena tilang", karena pelat nomor sendiri merupakan identitas dari kendaraan.

(Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2018, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara)

3. Mengubah warna motor

Ya namanya juga manusia, pasti ada rasa bosan, obatnya terkadang ya dengan merubah warna bawaan motor.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pakai Teknologi AI, Blackvue Pamer Dashcam Baru di GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa