Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK

Beto Adhi Nugroho - Minggu, 15 Oktober 2017 | 19:38 WIB
tribunnews.com

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

(BACA JUGA: Ini Lho Bedanya Kandungan Pertamina Dexlite Dengan Pertamina Dex)

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan, Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Nah, itu dia caranya menghitung denda STNK.

Jadi Anda bisa menyiapkan dananya terlebih dahulu dan tidak perlu takut ditipu.

Editor : Fendi
Sumber : Otomania.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata Segini Tarif PNBP Jika BPKB Berubah Jadi Elektronik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa