Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
(BACA JUGA: Sempat Ditunda, Pembatasan Larangan Sepeda Motor Bakalan Dibahas Lagi)
4. Biaya Administrasi
Untuk kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya ini.
Namun, apabila akan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali atau balik nama, akan dikenakan biaya administrasi.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Otomania.com |
KOMENTAR