Opsen Pajak Berlaku, Tarif PKB dan BBNKB Motor Sampai Mobil di Jateng Naik Segini

Irsyaad W - Senin, 16 Desember 2024 | 16:15 WIB

Kantor Samsat kota Surakarta (Irsyaad W - )

1. Tentukan PKB terutang dengan rumus berikut:

- PKB terutang: tarif pajak PKB provinsi x nilai jual kendaraan

- PKB terutang: 1 persen x Rp 300.000.000 = Rp 3.000.000.

2. Kalikan tarif opsen PKB dengan PKB terutang, berikut caranya:

- Opsen PKB: tarif opsen PKB x PKB terutang

- Opsen PKB: 66 persen x Rp 3.000.000 = Rp 1.980.000.

Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 3.000.000 + Rp 1.980.000 = Rp 4.980.000.

Baca Juga: Simak, Ini Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Ada Opsen

Simulasi penghitungan opsen BBNKB

1. Hitung BBNKB terutang dengan rumus berikut:

- BBNKB terutang: tarif pajak BBNKB provinsi x nilai jual kendaraan

- BBNKB terutang: 8 persen x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000.

2. Lalu, kalikan tarif opsen BBNKB dengan BBNKB terutang. Berikut rumusnya:

- Opsen BBNKB: tarif opsen BBNKB x BBNKB terutang

- Opsen BBNKB: 66 persen x Rp 24.000.000 = Rp 15.840.000.

Apabila dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000 = Rp 39.840.000.

Itulah simulasi penghitungan tarif opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.