1. Tentukan PKB terutang dengan rumus berikut:
- PKB terutang: tarif pajak PKB provinsi x nilai jual kendaraan
- PKB terutang: 1 persen x Rp 300.000.000 = Rp 3.000.000.
2. Kalikan tarif opsen PKB dengan PKB terutang, berikut caranya:
- Opsen PKB: tarif opsen PKB x PKB terutang
- Opsen PKB: 66 persen x Rp 3.000.000 = Rp 1.980.000.
Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 3.000.000 + Rp 1.980.000 = Rp 4.980.000.
Baca Juga: Simak, Ini Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Ada Opsen
Simulasi penghitungan opsen BBNKB
1. Hitung BBNKB terutang dengan rumus berikut:
- BBNKB terutang: tarif pajak BBNKB provinsi x nilai jual kendaraan
- BBNKB terutang: 8 persen x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000.
2. Lalu, kalikan tarif opsen BBNKB dengan BBNKB terutang. Berikut rumusnya:
- Opsen BBNKB: tarif opsen BBNKB x BBNKB terutang
- Opsen BBNKB: 66 persen x Rp 24.000.000 = Rp 15.840.000.
Apabila dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000 = Rp 39.840.000.
Itulah simulasi penghitungan tarif opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.