Opsen Pajak Berlaku, Tarif PKB dan BBNKB Motor Sampai Mobil di Jateng Naik Segini

Irsyaad W - Senin, 16 Desember 2024 | 16:15 WIB

Kantor Samsat kota Surakarta (Irsyaad W - )

Skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang sebelumnya diterapkan, dinilai belum efektif akibat adanya keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota.

Dengan digantinya skema bagi hasil ke opsen PKB dan BBNKB, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima bagian lebih cepat.

Adapun kenaikan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dengan diterapkannya dua opsen tersebut adalah sekitar 16 persen.

"Ada kenaikan kurang lebih 16 persen dari pungutan pajak kendaraan tahun sebelumnya," jelas dia.

Nantinya, opsen dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB di kantor Samsat.

Baca Juga: Dipaksa Nurut, Ini Pertimbangan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Awal Januari 2025

Kenaikan 16 persen ini berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor yang terdata di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Nadi menegaskan, setiap wilayah memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam penarikan tarif pajak kendaraan bermotor.

"Untuk tarif pajak masing-masing diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing," tuturnya.

Sementara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menaikkan tarif pajak meskipun turut menerapkan opsen pajak mulai tahun depan.