GridOto.com - Opsen pajak kendaraan bermotor resmi berlaku di provinsi Jawa Tengah mulai 5 Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso pun menjelaskan kenaikan tarif yang akan dikenakan pada motor dan mobil di Jateng.
"Betul, berlaku mulai tahun depan," tuturnya, saat dihubungi, (12/12/24) malam menukil Kompas.com.
Dengan begitu, mulai 2025, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Lantas, berapa tambahan biaya pajak kendaraan bermotor di Jateng yang harus dibayarkan akibat penerapan opsen pajak tersebut?
Penambahan opsen pajak telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Lembar STNK Tambah Dua Kolom, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025
Menurut Nadi, opsen PKB dan BBNKB diterapkan sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB
"Skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini dilaksanakan dan dibagikan kepada kabupaten/kota yang sudah tidak berlaku mulai Januari 2025," jelasnya.