Indra mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kendaraan dan pengendara terbagi atas beberapa jenis.
Berikut jenis-jenis pemeriksaan kendaraan bermotor:
1. Pemeriksaan secara berkala
Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilakukan secara gabungan oleh petugas Polri (polisi) atau penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pemeriksaan gabungan dilakukan atas dasar:
- Angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
- Angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor
- Jumlah kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan
- Ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan melakukan pengujian kendaraan pada waktunya
- Pelanggaran perizinan angkutan umum
- Pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
Baca Juga: Aturan Tilang Terbaru, STNK Potensi Terblokir Saat Terekam Kamera Polisi
2. Pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental
Pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental bisa dilakukan dalam bentuk operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan.
Yang dimaksud dengan pemeriksaan operasi kepolisian adalah:
- Penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis, dan syarat laik jalan kendaraan
- Penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian, pemeriksaan tangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Sementara pemeriksaan untuk penanggulangan kejahatan dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.
Indra mengatakan, polisi bisa melakukan pemeriksaan secara insidental atas dasar operasi kepolisian sesuai dengan rencana internal atau pengendara tertangkap tangan saat petugas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, atau patroli.
Saat menjalankan tugas, polisi maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan pemeriksaan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi surat perintah tugas.