"Pengguna ranmor (kendaraan bermotor) wajib menunjukkan saat petugas memeriksa sesuai dengan Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ," ujar Indra, (2/12/24) menukil Kompas.com.
Selain itu, polisi juga berhak memeriksa kelengkapan lain pada kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kelengkapan yang dimaksud adalah:
- Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
- Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
- Fisik kendaraan bermotor
- Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
- Izin penyelenggaraan angkutan.
Indra menjelaskan, polisi tidak hanya memeriksa bukti kepemilikan kendaraan atau legalitas mengemudi saat mengecek pengendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 80 Tahun 2012.
Baca Juga: Jamin Ampuh, Begini Trik Buka Blokir STNK Kena Tilang Elektronik
Saat memeriksa SIM, polisi juga akan mengecek kepemilikan, kesesuaian dokumen dengan identitas pengemudi, kesesuaian golongan dan jenis kendaraan, masa berlaku, serta keaslian.
Sementara itu, polisi akan melihat kepemilikan, kesesuaian TNKB atau TCKB dengan identitas kendaraan, masa berlaku, dan keaslian dokumen ketika mengecek STNK.
Kemudian, pemeriksaan terhadap TNKB atau TCKB meliputi spesifikasi tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian.
"Pemeriksaan yang dimaksud adalah insidental atau tertangkap tangan. Apabila tidak melanggar, (pengendara) tidak akan diperiksa dalam giat pemeriksaan berkala atau insidental lain kecuali tertangkap tangan maupun terekam alat tilang elektronik atau ETLE," jelas Indra.