GridOto.com - Ramai ajakan menolak menunjukan SIM dan STNK ke Polisi jika tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Narasi tersebut beredar setelah warganet melalui akun sosial media Threads @den****, (2/12/24), mengunggah video berisi perbedaan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan (razia) dan tangkap tangan terhadap pengendara.
Menurut warganet, polisi berhak memeriksa kendaraan maupun pengendara yang tidak atau melanggar aturan saat razia dengan ditandai papan pemberitahuan dan surat perintah tugas.
Polisi juga bisa memeriksa kendaraan tanpa razia dan surat perintah tugas saat melihat pengendara melanggar aturan, seperti tidak memasang spion, tidak memakai helm, atau bonceng tiga.
Namun, warganet menyebut, pengendara berhak menolak menunjukkan SIM dan STNK kepada polisi jika tidak melanggar aturan.
“Pokoknya enggak melakukan pelanggaran lalu lintas, kau tanya, ‘Ngapain Bapak setop saya? Apa dasar Bapak periksa saya? Saya kan enggak melanggar apa-apa.’ Jangan kasih itu kau tidak tertangkap tangan,” ujar warganet.
Lantas, benarkah pengendara boleh menolak menunjukkan SIM dan STNK jika tidak melanggar aturan?
Baca Juga: Gak Bisa Ditawar, Ini Alasan Polisi Bisa Sita Motor atau Mobil Meski Sudah Ada SIM dan STNK
Kasi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono membantah narasi yang menyebut pengendara berhak menolak menunjukkan SIM dan STNK saat tertangkap tangan di jalan meski tidak melanggar aturan.
Ia mengatakan, pengendara wajib menunjukkan STNK, SIM, bukti uji lulus perkara, atau tanda bukti lain yang sah jika kendaraannya diperiksa di jalan.