Dipaksa Nurut, Ini Pertimbangan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Awal Januari 2025

Irsyaad W - Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:25 WIB

STNK menjadi dokumen untuk bayar pajak motor, lagi ada pemutihan 2024 di Jakarta nih. (Irsyaad W - )

PKB terutang: tarif pajak PKB provinsi x nilai jual kendaraan

1 persen x Rp 300.000.000 = Rp 3.000.000

Selanjutnya, kalikan tarif opsen PKB dengan PKB terutang.

Opsen PKB: tarif opsen PKB x PKB terutang

66 persen x Rp 3.000.000 = Rp 1.980.000 Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 3.000.000 + Rp 1.980.000 = Rp 4.980.000

Baca Juga: Begini Hitungan Pajak Opsen Pada PKB dan BBNKB Pada Januari 2025

2. Opsen BBNKB

Pertama, hitung terlebih dulu BBNKB terutang

BBNKB terutang: tarif pajak BBNKB provinsi x nilai jual kendaraan

8 persen x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000 Selanjutnya, kalikan tarif opsen BBNKB dengan BBNKB terutang.

Opsen BBNKB: tarif opsen BBNKB x BBNKB terutang

66 persen x Rp 24.000.000 = Rp 15.840.000 Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000 = Rp 39.840.000.