Dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota dapat menerima bagian lebih cepat.
Ketika wajib pajak melakukan pembayaran, bagian PKB dan BBNKB seketika dapat diterima secara paralel oleh pemerintah kabupaten/kota.
Alasan lain di balik penerapan opsen PKB dan BBNKB adalah:
- Memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota
- Memperbaiki postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi
- Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota - Meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB.
Sementara melansir dari laman Kementerian Keuangan, penambahan opsen PKB dan BBNKB pada umumnya tidak menambah beban administrasi yang dibayar oleh wajib pajak karena tarif maksimal PKB dan BBNKB provinsi turun.
Baca Juga: DKI Jakarta Sakti, Kebal Dari Aturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Diatur dalam UU HKPD, tarif maksimal PKB turun menjadi 1,2 persen dari yang sebelumnya 2 persen.
Sementara, tarif maksimal BBNKB menjadi 12 persen dari 20 persen, kecuali bagi provinsi tertentu.
Berikut contoh simulasi penghitungan sebuah kendaraan bermotor memiliki nilai jual Rp 300 juta, dengan tarif PKB serta BBNKB sesuai peratuan daerah setempat masing-masing 1 persen dan 8 persen:
1. Opsen PKB Pertama, hitung terlebih dulu PKB terutang.