GridOto.com - Tahun depan (2025) pemerintah menambah dua pungutan pajak kendaraan bermotor baru.
Bernama Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sudah diketok palu, dua pungutan PKB baru ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Penambahan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi dua jenis, di antaranya opsen PKB dan opsen BBNKB.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1), tarif opsen PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, sama halnya dengan tarif opsen BBNKB yang juga sebesar 66 persen pajak terutang.
Lalu apa pertimbangan pemerintah menerapkan opsen pajak kendaran ini?
Baca Juga: PPN 12 Persen Belum Seberapa, Pajak Opsen Bikin Pabrikan Kendaraan Terpuruk
Melansir Modul PDRD: Opsen Pajak Dareah Kementerian Keuangan, salah satu tujuan opsen pajak adalah meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Sebab, skema bagi hasil dari provinsi secara periodik yang sebelumnya diterapkan, dinilai belum efektif akibat adanya keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota.