Simak, Ini Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Ada Opsen

Ferdian - Jumat, 13 Desember 2024 | 21:00 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

SWDKLLJ : Rp 143.000

Biaya Admin STNK : - Biaya Admin

TNKB : -

Jumlah : Rp 1.643.000

Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pelaksanaan di DIY:

BBN KB: -

Opsen BBNK KB : -

PKB : Rp 900.000

Opsen PKB : Rp 600.000

SWDKLLJ : Rp 143.000

Biaya Admin STNK : -

Biaya Admin TNKB : -

Jumlah : Rp 1.643.000

Pada rincian di atas, pajak kendaraan yang dibayar sama akan tetapi rincian item pembayaran berbeda, karena ada tambahan opsen yang mengurangi PKB.

Jadi, jumlah pajak kendaraan yang dibayar tetap sama dengan aturan sebelumnya.