SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya Admin STNK : - Biaya Admin
TNKB : -
Jumlah : Rp 1.643.000
Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pelaksanaan di DIY:
BBN KB: -
Opsen BBNK KB : -
PKB : Rp 900.000
Opsen PKB : Rp 600.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya Admin STNK : -
Biaya Admin TNKB : -
Jumlah : Rp 1.643.000
Pada rincian di atas, pajak kendaraan yang dibayar sama akan tetapi rincian item pembayaran berbeda, karena ada tambahan opsen yang mengurangi PKB.
Jadi, jumlah pajak kendaraan yang dibayar tetap sama dengan aturan sebelumnya.