Simak, Ini Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Ada Opsen

Ferdian - Jumat, 13 Desember 2024 | 21:00 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.

Serta Pemerintah Kabupaten atau kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66 persen dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak.

Jadi, secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5 pajak dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Baca Juga: DKI Jakarta Sakti, Kebal Dari Aturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai contoh, berikut ilustrasi pengenaan pajak kendaraan sebelum 2025 dan mulai 2025:

Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pelaksana di DIY:

BBN KB : -

PKB : Rp 1.500.000