Simak, Ini Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Ada Opsen

Ferdian - Jumat, 13 Desember 2024 | 21:00 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

GridOto.com - Pemerintah bakal menerapkan dua pajak tambahan baru yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini kabarnya akan dimulai pada Januari 2025.

Penambahan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tepatnya pada Pasal 1 ayat 61 dan 62.

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi diterapkan sistem Opsen.

Pemerintah kabupaten atau kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.

Opsen yang dikenakan nilainya sebesar 66 persen.

Baca Juga: Pajak Opsen Berlaku Januari 2025, AISI Sebut Penjualan Turun 20%

Lantas, apakah dengan adanya opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah?

Dilansir Kompas.con dari laman resmi Samsat Sleman, pemungutan PKB di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023.