Konsekuensi Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Ketakutan Ini Bisa Terjadi

Irsyaad W - Jumat, 13 Desember 2024 | 11:35 WIB

Ilustrasi KTP dan SIM (Irsyaad W - )

GridOto.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding usul ke Korlantas Polri agar SIM, STNK dan pelat nomor bisa berlaku seumur hidup.

Sudding menilai, realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK dan TNKB tidak seberapa.

Masyarakat yang melakukan perpanjangan justru kerap mengalami hambatan.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," tuturnya, diberitakan Kompas.com, (5/12/24).

Sarifuddin pun menganggap perpanjangan dokumen berkendara tersebut 'hanya untuk kepentingan vendor'.

Ukuran surat-surat itu dinilai 'tidak seberapa' padahal biayanya yang luar biasa dibebankan ke masyarakat.

Jika usulan ini benar terealisasi, ada konsekuensi yang ditakutkan akan terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Tuding Untungkan Vendor, Sosok Ini Usul SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup

Ahli transportasi Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menyebut penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Hal itu karena warga Indonesia yang memperpanjang SIM, STNK, dan TNKB harus membayar biaya sesuai ketentuan berlaku.

"Untuk seumur hidup, apakah risiko terkait penerimaan negara bukan pajak atau retribusinya negara siap kehilangan itu? Biaya perpanjangan harus diperhitungkan," ujarnya saat dihubungi, (6/12/24) menukil Kompas.com.

Menurut Yayat, pengendara harus membayar biaya perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.

Biaya itu menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hal ini berbeda dengan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebab, KTP tidak melekat kepada kepemilikan barang.

Baca Juga: Kisruh Alasan SIM dan STNK Enggak Bisa Diterapkan Seumur Hidup

Ini berbeda dari SIM, STNK, dan TNKB yang menunjukkan kepemilikan terhadap kendaraan yang dipakai.

Yayat menuturkan, kendaraan bermotor dijalankan menggunakan fasilitas negara salah satunya berupa jalan raya.

Biaya perpanjangan surat-surat berkendara bisa dipakai untuk meningkatkan layanan transportasi publik, perbaikan kondisi jalan, dan mengembangkan layanan transportasi antarprovinsi.

"Biaya perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu pendapatan penerimaan negara terbesar," tegas Yayat.

Menurut Yayat, sistem administrasi surat-surat berkendara bisa diberlakukan sekali seumur hidup.

Namun, surat-surat itu tetap perlu diperpanjang berkala.

Dia menilai, biaya perpanjangan surat berkendara menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor seseorang sekaligus pembayaran pajaknya.

Baca Juga: Ramai Warganet Dukung SIM Seumur Hidup, Korlantas Bilang Begini

Daripada mengubah aturan perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, dia lebih menyarankan sistem pembayaran perpanjangan bisa lebih mudah dan efisien dengan tidak perlu ke Kantor Samsat.

"Perlu dipertimbangkan bagaimana sistem administrasinya tetap berjalan dan penerimaan negara tetap diuntungkan," imbuh Yayat.

Sementara Senior Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Mira K. Safri menyebut, surat berkendara yang berlaku seumur hidup bisa berpotensi membahayakan pengendara.

Hal itu karena kondisi seseorang yang tidak selalu sama dari tahun ke tahun.

"Sekarang dalam keadaan sehat badan, mata, dan kupingnya. Beberapa tahun kemudian, kondisi tubuh bisa berubah," ujar Mira saat dihubungi, (6/12/24) dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, surat-surat berkendara yang berlaku seumur hidup tidak menjamin kondisi tubuh seseorang dalam keadaan sehat dan mampu berkendara seumur hidupnya.

Mira menambahkan, DPR RI boleh saja mengusulkan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup dengan alasan mengurangi korupsi atau membebani masyarakat.

Baca Juga: DPR Minta Pelanggar Lalin SIM-Nya Dibolongin, Dirgakkum Bilang Gini

Tetapi yang menurutnya perlu dilakukan secara berkala adalah uji kompetensi selama periode waktu tertentu.

Menurut Mira, setiap pengendara perlu menjalani uji kompetensi dan kesehatan berkala untuk dinyatakan layak mengendarai.

Uji tersebut biasanya dilakukan saat memperpanjang surat berkendara.

Orang yang sakit dan kondisinya tidak baik, lanjutnya, akan gagal uji kompetensi berkendara.

Karena itu, orang yang bersangkutan dilarang mengendarai dan surat berkendaranya tidak berlaku lagi.

Selain itu, Mira menyarankan, pemerintah pun perlu mempertimbangkan penerapan asuransi berkendara yang dibayar dalam periode tertentu sebagai perlindungan terhadap pengemudi.

"Saya kurang setuju SIM diberlakukan seumur hidup. Kalau biaya dan birokrasi dipermudah, saya rasa enggak sesulit itu," tegasnya.

Baca Juga: Sudah Pake NIK KTP, Bisakah SIM Dijadikan Syarat Bayar Pajak

Ketimbang memberlakukan surat berkendara seumur hidup, Mira lebih menyoroti tindakan masyarakat yang 'menembak' sehingga bisa dapat SIM tertentu meski tidak mampu mengendarainya.

Mira juga menekankan, perlu ada pengetatan pemeriksaan terhadap kelayakan kendaraan sebelum dipakai di jalanan.

Sebab, banyak kecelakaan terjadi karena kendaraan yang tak layak jalan.