"Untuk seumur hidup, apakah risiko terkait penerimaan negara bukan pajak atau retribusinya negara siap kehilangan itu? Biaya perpanjangan harus diperhitungkan," ujarnya saat dihubungi, (6/12/24) menukil Kompas.com.
Menurut Yayat, pengendara harus membayar biaya perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.
Biaya itu menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Hal ini berbeda dengan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebab, KTP tidak melekat kepada kepemilikan barang.
Baca Juga: Kisruh Alasan SIM dan STNK Enggak Bisa Diterapkan Seumur Hidup
Ini berbeda dari SIM, STNK, dan TNKB yang menunjukkan kepemilikan terhadap kendaraan yang dipakai.
Yayat menuturkan, kendaraan bermotor dijalankan menggunakan fasilitas negara salah satunya berupa jalan raya.
Biaya perpanjangan surat-surat berkendara bisa dipakai untuk meningkatkan layanan transportasi publik, perbaikan kondisi jalan, dan mengembangkan layanan transportasi antarprovinsi.
"Biaya perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu pendapatan penerimaan negara terbesar," tegas Yayat.