"Keduanya kami amankan di dua lokasi yang berbeda. Dari Kuningan, mereka kami bawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan," tutur Waka Polres.
Polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan 4 peluru aktif.
Selain itu ada 5 mata kunci letter T berbagai ukuran.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Senjata api ini dipakai menakut-nakuti korban, jika ketahuan saat beraksi.
Dari proses penyidikan, Agus dan Yanto mengakui telah mencuri pikap milik Wadji.
Selain itu ada 2 TKP lain yang diakui mereka, yaitu mencuri pikap di Karangrejo, dan truk engkel di sekitar Jembatan Lembupeteng, Tulungagung.
Dua mobil angkutan barang itu dicuri pada tahun 2020, namun tanggal pastinya 2 tersangka ini lupa.
"Jadi ada 3 TKP di Tulungagung. Selain di Pagerwojo yang kita ungkap sekarang, 2 lainnya di Karangrejo dan di sekitar Lembupeteng," ungkap Bagus.
Sementara di Kota Madiun, mereka mencuri mobil pikap jenis Suzuki Carry, sehari setelah mencuri di Tulungagung, 10 Oktober 2024.
Kepada penyidik, mereka juga mengaku mencuri 14 pikap atau truk engkel di Kuningan Jawa barat.
Baca Juga: Pedagang Mobil Bekas Wonogiri Terancam Penjara 6 Tahun, Main-main Soal STNK
Agus dan Yanto ternyata residivis, atau pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Selain itu penyidik juga akan menggunakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Selain itu Polres Madiun Kota dan Polres Kuningan juga akan melakukan penyidikan kepada keduanya.
"Nanti berkas perkaranya di-split (dipisah)," pungkas Waka Polres.
Sementara Agus kepada Waka Polres Tulungagung, mengaku beraksi di Tulungagung karena sedang ada di rumah istrinya di Nganjuk.
Setiap unit mobil yang dicuri dijual seharga Rp 10 juta.
Mobil-mobil ini diterima oleh penadah yang ada di Solo, Jawa Tengah.
"Di sana sudah ada sindikat penadahnya," ucap Agus.