Artinya, catatan tersebut bisa mempengaruhi proses administrasi kependudukan terkait izin berkendara dan catatan kriminal.
Dalam penerapannya, setiap pengemudi yang baru mendapatkan SIM akan mendapat 12 poin.
Poin ini merupakan nilai awal yang akan berkurang apabila pengemudi melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Bermula Kena Tilang, Perpanjang SIM dan SKCK Bisa Ditolak Polisi
Berikut adalah rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:
- Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin
- Pelanggaran sedang dan berat: pengurangan 3 poin
- Kecelakaan atau tabrak lari: pengurangan 8 hingga 12 poin
Pengurangan poin tersebut tidak hanya berfungsi sebagai catatan, tetapi juga akan berdampak pada perpanjangan SIM.
Ketika pengemudi kehabisan poin, mereka tak bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa menjalani uji ulang.
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengemudi yang cenderung mengabaikan aturan lalu lintas.
Baca Juga: Sudah Berlaku di Indonesia, Traffic Attitude Record Catat Perilaku Berlalu Lintas
Selain itu, catatan pelanggaran pengemudi yang tercatat dalam Traffic Attitude Record juga dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk penerbitan SKCK.
Meski demikian pihak Korlantas Polri belum memberikan jawaban saat dihubungi redaksi kapan atau lokasi mana saja yang berlaku TAR.
"Kemudian kita juga hadirkan Face Recognation (FR), yaitu pengembangan dari E-Tilang yang sudah berjalan," ujar Slamet.
"Kita kerja sama dengan imigrasi, hubinter, lalu Dukcapil, dan lain sebagainya," kata Slamet.
"Diharapkan teknologi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas," ucap Slamet.