TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi.
Aan berharap dengan adanya aplikasi TAR dan FR, penegakan hukum dapat semakin efektif dan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.
"Lalu lintas ini adalah indikator apakah suatu negara itu modern atau tidak. Jika masyarakatnya tidak patuh pada peraturan lalu lintas, itu adalah tanda bahwa bangsa tersebut belum sepenuhnya beradab," tambahnya.
Sementara Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan aplikasi ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan, fatalitas korban, tingkat kemacetan, serta meningkatkan budaya tertib hukum di masyarakat.
"TAR untuk pembalajaran bagi masyarakat bahwa perilaku berlalu lintas dari masing-masing masyarakat itu kita nilai, jadi ada raportnya dengan dibantu teknologi," kata dia dalam pernyataan resmi yang disiarkan melalui Instagram @Korlantaspolri.ntmc, (6/11/24).
Baca Juga: Tilang Elektronik Main Senyap, Diam-diam Bisa Membius STNK Jadi Non Aktif
"Ini bisa meningkatkan budaya tertib lalu lintas," kata Slamet.
Dikutip dari laman Humas Polri, TAR adalah sistem database yang mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh setiap individu.
Sederhananya, aplikasi ini berfungsi sebagai rekam jejak pelanggaran yang dimiliki oleh Polri, yang mencatat segala bentuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
TAR memiliki dampak langsung pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikemudian hari.