Sopir dan Kernet Truk Tangki Kena Denda Rp 60 Miliar, Imbas Aksi Merugikan di Rumah Makan

Irsyaad W - Kamis, 7 November 2024 | 12:30 WIB

Konferensi Pers Polda Jambi pengungkapan penjualan BBM Subsidi ilegal yang merugikan negara Rp 6,2 miliar (Irsyaad W - )

Kata Bambang, BBM subsidi dari tangki berwarna merah putih disedot ke jeriken, lalu disalurkan ke gudang milik JNA di Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: Konsisten ke SPBU Malah Berujung Ancaman Denda Rp 60 Miliar, Ribuan Liter Pertalite Jadi Bukti

Dalam sehari, JNA mengendalikan tujuh truk tangki BBM.

"Setelah itu dikumpulkan BBM ini di Muaro Jambi, tempat gudangnya JNA," ujarnya.

"Di gudang, kami menemukan kurang lebih 8.000 liter BBM Bio Solar dan 8.000 liter Pertalite," jelasnya.

Dalam menjalani peran sebagai mafia BBM subsidi secara ilegal, JNA menutupi dengan berkedok sebagai agen LPG.

"Jadi kita melakukan penggeledahan, di sana ada agen LPG setelah masuk ke belakang, JNA menyimpan beberapa BBM," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.

"Setelah disepakati lokasi pertemuannya, tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke penampung," paparnya.

Baca Juga: Sehari Untung Rp 2 Juta, Operator SPBU Otak Penimbunan BBM Subsidi Diancam Denda Rp 60 Miliar

Pembayaran yang dilakukan tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp6,261 miliar selama kegiatan mereka sepanjang satu tahun.

Dugaan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para tersangka terancam kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Bambang menjelaskan, sopir truk tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi ilegal tersebut.

"Setelah disepakati lokasi pertemuannya, tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke penampung," paparnya.

Pembayaran yang dilakukan tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.

Baca Juga: Beli Pertalite Rp 10.500 Per Liter, Buruh Harian Lepas Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka sepanjang satu tahun.

Dugaan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para tersangka terancam kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar.