GridOto.com - Bulan November 2024 ini full ampunan bagi 10 provinsi berikut ini.
Karena pada pengujung tahun ini, justru memanjakan para penunggak pajak kendaraan.
Yup, 10 provinsi tersebut masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut 10 provinsi yang membuka program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan pada November 2024:
1. Aceh
Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga setahun penuh pada 2024 adalah Aceh.
Program keringanan ini berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:
1. Pembebasan pajak progresif
2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan manfaat program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa STNK asli dan KTP asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Baca Juga: Cek Kotamu, Ini Daftar 24 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Beserta Jadwalnya
2. Jawa Tengah
Provinsi Jateng mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024.
Karena program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Ada 3 program keringanan yang masih diadakan hingga November 2024. Berikut perinciannya:
- Pembebasan BBNKB II Diadakan hingga 19 Desember 2024 Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
- Diskon pajak tahun berjalan Digelar hingga 19 Desember 2024 Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.
- Pembebasan biaya pajak progresif Digelar hingga 19 Desember 2024 Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Warga Solo Full Senyum, Pemutihan Pajak Kendaraan Cukup Bawa Ini
3. Bengkulu
Melansir laman resminya, Pemprov Bengkulu turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.
Program ini digelar di seluruh kantor Samsat di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
Dengan adanya program keringanan ini, diharapkan mampu meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.
4. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:
- Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB
- Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.
Baca Juga: Cuma Sampai November, Pemprov Jatim Sudah Buka Pemutihan Pajak Mulai Sekarang
5. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
Dilansir dari akun Instagram @bapenda_sumsel, (21/9/24), ada beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain:
- Keringanan PKB Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.
- Diskon BBNKB II Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.
- Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.
6. Lampung
Pemprov Lampung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Merujuk akun Instagram resmi @bapenda_lampung, (1/9/24), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu:
- Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
- Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi
- Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
Baca Juga: Bogor, Depok dan Bekasi Kebagian Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Tanggal Segini
7. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, (30/10/24), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu:
- Diskon PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.
8. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Dilansir dari akun Instagram @bapendajatim, (12/7/24), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Berikut program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:
- Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Baca Juga: Serbu, Ampunan Denda Telat Pajak Kendaraan di Ujung Timur Jawa Digelar Sampai Tanggal Segini
9. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat ikut menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, (30/9/24), berikut keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak:
1. Diskon pokok PKB
- 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
- 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
2. Pembebasan BBNKB II
- Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
3. Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
4. Pembebasan denda BBNKB II
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
5. Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
6. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Baca Juga: Warga Jawa Barat Bisa Senyum, Bulan Ini Pemutihan Pajak Ada Lagi
10. Jakarta
Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.
BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.