Fakta Mengejutkan Innova Maut di Surabaya, Mulai SIM Hingga Gas Sekencang Ini

Ferdian - Minggu, 3 November 2024 | 08:15 WIB

Fakta kecelakaan maut Innova di Surabaya yang sebabkan 2 nyawa melayang. (Ferdian - )

Gridoto.com - Terungkap kecepatan Kijang Innova yang tebas dua orang di sebuah warung hingga tewas.

Diketahui kecelakaan maut ini terjadi di pinggir Jalan Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, pada Jumat (1/11/2024) subuh.

Tak hanya mencabut dua nyawa, mobil ini juga melukai tiga orang lainnya, termasuk seorang penjualnya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fahzrulrahman menerangkan, kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan penabrak Innova bernopol W-1168-CQ, yang dikemudikan MAAR (22) warga Sampang, Jatim.

Kronologinya, sekitar 04.15 WIB, Innova melaju dari arah selatan arah Sawahan ke utara Bubutan, laju kecepatan mobil tersebut diperkirakan di atas 70 km/jam.

Setibanya di lokasi kejadian, diduga kuat pengemudi kehilangan konsentrasi pada saat bermanuver cepak untuk berbelok ke sisi kanan jalan, secara tiba-tiba.

Akibatnya, laju mobil melintasi lajur jalan arah berlawanan, lalu menabrak dua mobil dan satu motor milik pengunjung warung makan kaki lima yang terparkir di bahu jalan.

Benturan yang kuat, lanjut Arif, juga membuat Innova ini menabrak para pengunjung yang sedang makan di deretan kursi warung makan kaki lima tersebut.

Baca Juga: Innova Obrak-abrik Warung di Surabaya, Efek Remaja Pulang Pesta Beginian

Hingga mengakibatkan dua orang pengunjung tewas seketika di lokasi kejadian, karena tergencet bodi mobil yang terdorong akibat benturan.

"Iya langsung belok. Kecepatan kurang lebih di atas 70 Km/jam," ujarnya di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim disitat TribunMadura (1/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sopir mobil, sopir MAAR saat mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan diduga dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Apalagi, menurut Arif, sopir sempat mengaku baru saja berkunjung di tempat hiburan malam kawasan Jalan Embong Malang, Genteng, Surabaya.

"Mengingat kejadian kecelakaan laka lantas yang dilakukan pengendara R4, dengan dugaan dibawa pengaruh alkohol, kedepan kami akan menggiatkan kembali dalam bentuk sosialisasi atau penindakan terhadap bahayanya berkendara di bawah pengaruh alkohol," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, ada dua orang yang sedang diamankan untuk diperiksa olehnya penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya.

Mereka berinisial MAAR (22) selaku sopirnya, dan AR selaku teman atau penumpang mobil.

Selain itu, pihaknya juga masih akan mencari tiga orang penumpang mobil bernopol W-1168-CQ itu.

Mereka, berinisial ER, AC, dan FI.

Pasalnya, tiga orang penumpang yang merupakan teman dari sopir mobil penabrak tersebut kabur sesaat setelah terjadi tabrakan, pukul 04.15 WIB.

"Untuk kasus kecelakaan, tentu kita menitikberatkan pada; siapa, sesuai unsur pasal, artinya; si pengendara. Apakah dia ada kaitan penumpang dan sebagainya, itu nanti melalui pendalaman lebih lanjut," ujarnya di Mapolda Jatim (1/11/2024).

Baca Juga: Innova Mesin Menganga di Tol Semarang-Solo, Petaka Ambil Lajur Tak Seharusnya

Mengenai status hukum sopir berinisial MAAR warga Kalianget, Sumenep, Jatim itu. Komarudin menjelaskan, sopir masih menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya.

Apalagi, menurut Komarudin, kondisi sopir saat ini, masih syok dan belum dapat berkomunikasi secara normal seperti biasa karena diduga masih terpengaruh zat kimia lain yang mempengaruhi kesadarannya.

"Ini terus kami lakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, saat ini belum kami bisa dapatkan secara maksimal. Karena kondisi yang syok, ataupun ada pengaruh yang lain," katanya.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan sopir MAAR itu, menggunakan metode uji tes urine. Hasilnya, negatif mengonsumsi zat narkotika jenis apapun.

Namun, Komarudin mengaku, pihaknya masih menunggu tes darah dari sopir tersebut yang sedang dilakukan melalui pengujian Laboratorium RS Bhayangkara Surabaya.

"Dari hasil pendalaman kami, hasil pemeriksaan sementara untuk pengemudi mobil Toyota Innova atas nama MA, telah kami lakukan tes urine, dan hasilnya negatif. Namun kami masih melakukan tes lanjutan lagi, kandungan alkohol di tubuhnya," jelasnya disitat TribunMadura.

Manakala hasilnya nanti, didapati bukti adanya zat kimia tertentu yang menjadi penyebab menurunnya kesadaran dari sopir MAAR selama mengemudi kendaraan hingga berakhir kecelakaan.

Baca Juga: Kijang Innova Reborn Dicegat Sosok Penghuni Depan Polres Ponorogo, Terkulai di Kap Mesin

Maka, Komarudin menjelaskan, sopir berpotensi dikenakan persangkaan dugaan pelanggaran Pasal 311 Ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Karena dari hasil keterangan, dia barusan keluar dari tempat hiburan. Nah ini terus kami lakukan pendalaman, kalau memang itu benar, kepadanya dapat kami jerat dengan Pasal 311 Ayat 5, dengan ancaman hukuman sampai dengan 12 tahun penjara," terangnya.

Namun, sejauh ini, pihak penyidik di lapangan, belum menemukan adanya bukti konkret adanya botol bekas berisi cairan beralkohol yang tersimpan atau teronggok di dalam mobil si penabrak Toyota Innova.

Tak hanya itu, menurut temuan terbaru juga si sopir juga tidak membawa STNK dan tak memiliki SIM.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin.

Ia tak menampik bahwa mobil yang menjadi penyebab utama kecelakaan frontal tersebut, merupakan mobil sewaan.

Kendati demikian, pihaknya masih akan mendalami dan mengembangkan status kepemilikan mobil tersebut.

"Kalau informasi yang kami dapat milik rental. Tapi sekali lagi ini masih proses pendalaman pemeriksaan. Kami masih fokus untuk meminta keterangan, karena mamang saksi saksi masih banyak di RS," ujarnya di Mapolda Jatim, pada Jumat (1/11/2024) siang.