"Iya langsung belok. Kecepatan kurang lebih di atas 70 Km/jam," ujarnya di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim disitat TribunMadura (1/11/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sopir mobil, sopir MAAR saat mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan diduga dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Apalagi, menurut Arif, sopir sempat mengaku baru saja berkunjung di tempat hiburan malam kawasan Jalan Embong Malang, Genteng, Surabaya.
"Mengingat kejadian kecelakaan laka lantas yang dilakukan pengendara R4, dengan dugaan dibawa pengaruh alkohol, kedepan kami akan menggiatkan kembali dalam bentuk sosialisasi atau penindakan terhadap bahayanya berkendara di bawah pengaruh alkohol," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, ada dua orang yang sedang diamankan untuk diperiksa olehnya penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya.
Mereka berinisial MAAR (22) selaku sopirnya, dan AR selaku teman atau penumpang mobil.
Selain itu, pihaknya juga masih akan mencari tiga orang penumpang mobil bernopol W-1168-CQ itu.
Mereka, berinisial ER, AC, dan FI.
Pasalnya, tiga orang penumpang yang merupakan teman dari sopir mobil penabrak tersebut kabur sesaat setelah terjadi tabrakan, pukul 04.15 WIB.
"Untuk kasus kecelakaan, tentu kita menitikberatkan pada; siapa, sesuai unsur pasal, artinya; si pengendara. Apakah dia ada kaitan penumpang dan sebagainya, itu nanti melalui pendalaman lebih lanjut," ujarnya di Mapolda Jatim (1/11/2024).