Fakta Mengejutkan Innova Maut di Surabaya, Mulai SIM Hingga Gas Sekencang Ini

Ferdian - Minggu, 3 November 2024 | 08:15 WIB

Fakta kecelakaan maut Innova di Surabaya yang sebabkan 2 nyawa melayang. (Ferdian - )

Baca Juga: Innova Mesin Menganga di Tol Semarang-Solo, Petaka Ambil Lajur Tak Seharusnya

Mengenai status hukum sopir berinisial MAAR warga Kalianget, Sumenep, Jatim itu. Komarudin menjelaskan, sopir masih menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya.

Apalagi, menurut Komarudin, kondisi sopir saat ini, masih syok dan belum dapat berkomunikasi secara normal seperti biasa karena diduga masih terpengaruh zat kimia lain yang mempengaruhi kesadarannya.

"Ini terus kami lakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, saat ini belum kami bisa dapatkan secara maksimal. Karena kondisi yang syok, ataupun ada pengaruh yang lain," katanya.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan sopir MAAR itu, menggunakan metode uji tes urine. Hasilnya, negatif mengonsumsi zat narkotika jenis apapun.

Namun, Komarudin mengaku, pihaknya masih menunggu tes darah dari sopir tersebut yang sedang dilakukan melalui pengujian Laboratorium RS Bhayangkara Surabaya.

"Dari hasil pendalaman kami, hasil pemeriksaan sementara untuk pengemudi mobil Toyota Innova atas nama MA, telah kami lakukan tes urine, dan hasilnya negatif. Namun kami masih melakukan tes lanjutan lagi, kandungan alkohol di tubuhnya," jelasnya disitat TribunMadura.

Manakala hasilnya nanti, didapati bukti adanya zat kimia tertentu yang menjadi penyebab menurunnya kesadaran dari sopir MAAR selama mengemudi kendaraan hingga berakhir kecelakaan.

Baca Juga: Kijang Innova Reborn Dicegat Sosok Penghuni Depan Polres Ponorogo, Terkulai di Kap Mesin

Maka, Komarudin menjelaskan, sopir berpotensi dikenakan persangkaan dugaan pelanggaran Pasal 311 Ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Karena dari hasil keterangan, dia barusan keluar dari tempat hiburan. Nah ini terus kami lakukan pendalaman, kalau memang itu benar, kepadanya dapat kami jerat dengan Pasal 311 Ayat 5, dengan ancaman hukuman sampai dengan 12 tahun penjara," terangnya.

Namun, sejauh ini, pihak penyidik di lapangan, belum menemukan adanya bukti konkret adanya botol bekas berisi cairan beralkohol yang tersimpan atau teronggok di dalam mobil si penabrak Toyota Innova.

Tak hanya itu, menurut temuan terbaru juga si sopir juga tidak membawa STNK dan tak memiliki SIM.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin.

Ia tak menampik bahwa mobil yang menjadi penyebab utama kecelakaan frontal tersebut, merupakan mobil sewaan.

Kendati demikian, pihaknya masih akan mendalami dan mengembangkan status kepemilikan mobil tersebut.

"Kalau informasi yang kami dapat milik rental. Tapi sekali lagi ini masih proses pendalaman pemeriksaan. Kami masih fokus untuk meminta keterangan, karena mamang saksi saksi masih banyak di RS," ujarnya di Mapolda Jatim, pada Jumat (1/11/2024) siang.