"Blokir akan dilakukan apabila tidak ada konfirmasi sampai dengan H+8 dari tanggal pelanggaran," kata Kombes Pol Artanto.
Bukan hanya membiarkan surat konfirmasi, blokir juga akan dilakukan jika pelanggar tak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
"(Blokir juga dilakukan jika) tidak ada pembayaran sampai dengan H+15 dari tanggal pelanggaran dimana kode bayar sudah diterbitkan," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Sugiyanta menjelaskan, pemblokiran STNK jika mengabaikan surat konfirmasi ETLE juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar lalu lintas.
Menurutnya, surat konfirmasi ETLE akan menginformasikan kendaraan yang digunakan serta waktu dan tempat pelanggaran secara jelas.
Surat juga menampilkan bukti foto yang dapat menjadi petunjuk siapa orang yang melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi dan membayar denda tilang sesuai yang tercantum dalam surat.
Baca Juga: Intip Profil dan Sepak Terjang AKBP Fahri Siregar, Kini Jadi Wadirlantas PMJ
"Pasti melanggar kan ada foto kendaraannya."
"Kalau jual kendaraan, pembeli wajib suruh balik nama biar tidak disurati ETLE," tuturnya.
AKBP Sugiyanta mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik kendaraan akan mengalami kesulitan di kemudian hari.
Misalnya saat mengurus pajak atau akan menjual kendaraan.
Namun, tidak perlu khawatir, pemblokiran secara otomatis akan dibuka jika pemilik sudah membayar denda ETLE.
"Harus bayar denda ETLE di BRI. Langsung otomatis (dibuka blokirnya jika sudah terverifikasi)," tutupnya.