Jangan Sepelekan Surat Konfirmasi Tilang ETLE Kalau Ogah Mengalami Ini

Ferdian - Senin, 28 Oktober 2024 | 17:09 WIB

Ilustrasi Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya (Ferdian - )

"Mengabaikan surat tilang ETLE atau tidak memberikan konfirmasi, akan berimbas pada pemblokiran STNK," ujarnya seperti dilansir Kompas.com (27/10/2024).

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik.

Pengemudi yang melanggar secara otomatis akan direkam oleh perangkat ELTE yang terpasang di sejumlah titik.

Petugas kepolisian kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai data kendaraan sebagai langkah awal dari penindakan tilang.

Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dalam jangka waktu delapan hari sejak pelanggaran.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs atau datang langsung ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Kepolisian setempat.

Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual Meski Ada ETLE

Kombes Pol Artanto menjelaskan, jika pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi sampai hari kedelapan sejak pelanggaran, petugas akan memblokir STNK sementara.