GridOto.com - Jangan sekali-kali menyepelekan surat konfirmasi tilang ETLE atau elektronik kalau ogah repot di kemudian hari.
Hal ini sering terjadi pada pengguna kendaraan dengan dalih tidak tahu.
Padahal pihak Kepolisian sudah sering melakukan sosialisasi.
Jika pengendara sampai mengabaikan surat konfirmasi tilang ETLE, akan menerima sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah digitalisasi proses tilang yang memungkinkan menangkap pelanggaran lalu lintas tanpa petugas di lapangan.
Melalui kamera CCTV dan sensor induksi magnetik, ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti.
Nantinya, gambar tersebut akan dikirim bersama surat tilang kepada pelanggar untuk dikonfirmasi.
Baca Juga: Pengusaha Rental Tenang, Dirgakkum Beberkan Cara Kerja ETLE Face Recognition
Masyarakat yang menerima surat konfirmasi tilang ETLE tak jarang mengabaikannya karena merasa tidak melakukan pelanggaran.
Padahal, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, langkah ini justru akan mengakibatkan STNK diblokir oleh petugas kepolisian.