Korban berinisiatif mengambil motornya di kediaman tersangka.
Namun bak disambar petir di siang bolong, korban mendapati Honda MegaPro miliknya sudah teronggok dalam keadaan tak utuh di dalam rumah tersangka.
Ternyata, onderdil utama seperti mesin, pelek, ban, sokbreker dan tangki bensin tidak lagi melekat pada rangka motor. Komponen-komponen tersebut telah lenyap.
Lebih lanjut, Domingos menjelaskan, belakangan diketahui onderdil tersebut telah dijual tersangka secara terpisah.
Tal terima, korban lantas melapor kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: MegaPro Dipaksa Mendekam di Polsek, Ulah Pemuda Banyak Gaya
Kemudian, Domingos menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut
Hingga akhirnya anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ warga Sidomulyo, Sukomanunggal, Surabaya itu, atas dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.
"Tapi setelah 2 minggu motor enggak dikembalikan. Lalu ditanyakan korban, ternyata ditelusuri, motor sudah dipreteli dan sudah dijual terpisah," ujarnya, (23/10/24) melansir TribunJatim.com.
Berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi penyidik. tersangka telah menjual hampir sebagian besar komponen utama Honda MegaPro korban melalui marketplace Facebook (FB).