Terungkap, Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Wajib Penuhi Standar dan Spesifikasi Ini

Irsyaad W - Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:15 WIB

Mobil dinas menteri RI 16 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Menteri dan Wakil Menteri Republik Indonesia mendapat sejumlah fasilitas.

Salah satunya mobil dinas yang standar dan spesifikasinya sudah ditentukan.

Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.

Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Otojadul: Menteri Era Soeharto Kecele, Dapat Mobil Dinas Kok Volvo Lagi Volvo Lagi, Kenapa Enggak Mercy atau BMW?

Toyota
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid, jadi mobil dinas menteri Kabinet Indoneisa Maju.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon 1A.

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Sebagai salah satu barang milik negara, pemerintah telah menentukan standar mobil dinas menteri, wakil menteri dan para pejabatnya.

Dikutip dari laman PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, berikut rincian standar mobil dinas menteri dan wakil menteri, termasuk jenis dan spesifikasinya:

1. Mobil Dinas Menteri

Bagi orang yang menduduki jabatan menteri atau setingkat menteri, negara memberikan kendaraan dinas maksimal dua unit.

Menteri diberikan pilihan tipe sedan, sport utility vehicles (SUV) atau multi purpose vehicles (MPV) dengan kelas maksimum kualifikasi A.

Merujuk PMK, kelas maksimum kualifikasi A adalah kendaraan dengan spesifikasi 3.500 cc dan mesin 6 silinder.

Baca Juga: Toyota Crown, Sejarah Panjang Mobil Dinas Menteri di Indonesia

2. Mobil Dinas Wakil Menteri

Berbeda dengan menteri, wakil menteri negara hanya bisa mendapatkan maksimal satu unit kendaraan dinas untuk menunjang tugas dan fungsinya.

Namun, jenis dan spesifikasi mobil dinas untuk wakil menteri negara masih serupa dengan kendaraan milik menteri atau pejabat setingkat menteri.

Setiap wakil menteri dapat mengendarai sedan, SUV atau MPV dengan spesifikasi 3.500 cc dan 6 silinder.

Perbandingan Mobil Dinas Menteri era SBY dan Jokowi

Sebagai gambaran, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para menteri menggunakan Toyota Crown Royal Saloon sebagai mobil dinas.

Namun, pada 2019, di masa pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, mobil dinas menteri diganti dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Diberitakan Kompas.com, (23/8/19) lalu, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive adalah sedan mewah ramah lingkungan dengan mesin 2.5 L Dynamic Force Engine Hybrid System.

Baca Juga: Berita Foto Mobil Dinas Baru Menteri Jokowi, Toyota Crown 2.5 HV G Executive

Haryantipuspasari/Kompas.com
Toyota Crown 2.5 G Executive Four yang menjadi mobil dinas Menteri dan Wakil Menteri Era Presiden Joko Widodo

Tenaganya keseluruhannya diklaim mencapai 223 dk dengan torsi 221 Nm (Nm), serta konsumsi bahan bakar mencapai 19,4 kilometer per liter.

Dimensi mobil dinas menteri ini memiliki panjang 4.910 milimeter (mm), lebar 1.800 mm, dan tinggi 1.455 mm.

Sementara, jarak sumbu rodanya sekitar 2.920 mm.

Masuk ke bagian kabin, di bagian dasbor terdapat dua layar berukuran 8 inci dan 7 inci untuk data communication module yang menjadi pusat pengaturan beragam fitur mobil.

Tampilan aksen kayu pada bagian kokpit dan penggunaan jok kulit terbaik menambah kesan elegan pada mobil dinas menteri ini.

Adapun hingga kini, masih belum ada informasi apakah mobil dinas menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di masa pemerintahan Prabowo-Gibran akan diganti dengan jenis dan spesifikasi lain.