Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.
Sebagai salah satu barang milik negara, pemerintah telah menentukan standar mobil dinas menteri, wakil menteri dan para pejabatnya.
Dikutip dari laman PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, berikut rincian standar mobil dinas menteri dan wakil menteri, termasuk jenis dan spesifikasinya:
1. Mobil Dinas Menteri
Bagi orang yang menduduki jabatan menteri atau setingkat menteri, negara memberikan kendaraan dinas maksimal dua unit.
Menteri diberikan pilihan tipe sedan, sport utility vehicles (SUV) atau multi purpose vehicles (MPV) dengan kelas maksimum kualifikasi A.
Merujuk PMK, kelas maksimum kualifikasi A adalah kendaraan dengan spesifikasi 3.500 cc dan mesin 6 silinder.
Baca Juga: Toyota Crown, Sejarah Panjang Mobil Dinas Menteri di Indonesia
Berbeda dengan menteri, wakil menteri negara hanya bisa mendapatkan maksimal satu unit kendaraan dinas untuk menunjang tugas dan fungsinya.