Terungkap, Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Wajib Penuhi Standar dan Spesifikasi Ini

Irsyaad W - Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:15 WIB

Mobil dinas menteri RI 16 (Irsyaad W - )

Namun, jenis dan spesifikasi mobil dinas untuk wakil menteri negara masih serupa dengan kendaraan milik menteri atau pejabat setingkat menteri.

Setiap wakil menteri dapat mengendarai sedan, SUV atau MPV dengan spesifikasi 3.500 cc dan 6 silinder.

Perbandingan Mobil Dinas Menteri era SBY dan Jokowi

Sebagai gambaran, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para menteri menggunakan Toyota Crown Royal Saloon sebagai mobil dinas.

Namun, pada 2019, di masa pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, mobil dinas menteri diganti dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Diberitakan Kompas.com, (23/8/19) lalu, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive adalah sedan mewah ramah lingkungan dengan mesin 2.5 L Dynamic Force Engine Hybrid System.

Baca Juga: Berita Foto Mobil Dinas Baru Menteri Jokowi, Toyota Crown 2.5 HV G Executive

Haryantipuspasari/Kompas.com
Toyota Crown 2.5 G Executive Four yang menjadi mobil dinas Menteri dan Wakil Menteri Era Presiden Joko Widodo

Tenaganya keseluruhannya diklaim mencapai 223 dk dengan torsi 221 Nm (Nm), serta konsumsi bahan bakar mencapai 19,4 kilometer per liter.

Dimensi mobil dinas menteri ini memiliki panjang 4.910 milimeter (mm), lebar 1.800 mm, dan tinggi 1.455 mm.

Sementara, jarak sumbu rodanya sekitar 2.920 mm.

Masuk ke bagian kabin, di bagian dasbor terdapat dua layar berukuran 8 inci dan 7 inci untuk data communication module yang menjadi pusat pengaturan beragam fitur mobil.

Tampilan aksen kayu pada bagian kokpit dan penggunaan jok kulit terbaik menambah kesan elegan pada mobil dinas menteri ini.

Adapun hingga kini, masih belum ada informasi apakah mobil dinas menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di masa pemerintahan Prabowo-Gibran akan diganti dengan jenis dan spesifikasi lain.