Terungkap, Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Wajib Penuhi Standar dan Spesifikasi Ini

Irsyaad W - Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:15 WIB

Mobil dinas menteri RI 16 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Menteri dan Wakil Menteri Republik Indonesia mendapat sejumlah fasilitas.

Salah satunya mobil dinas yang standar dan spesifikasinya sudah ditentukan.

Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.

Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Otojadul: Menteri Era Soeharto Kecele, Dapat Mobil Dinas Kok Volvo Lagi Volvo Lagi, Kenapa Enggak Mercy atau BMW?

Toyota
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid, jadi mobil dinas menteri Kabinet Indoneisa Maju.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon 1A.