Sorry, Negara Mantan Penjajah Nusantara Tolak Mentah-mentah SIM Internasional Indonesia

Irsyaad W - Senin, 7 Oktober 2024 | 08:51 WIB

Proses pembuatan SIM Internasional (Irsyaad W - )

GridOto.com - SIM Internasional Indonesia berlaku di beberapa negara Asia.

Namun itu tidak berlaku di negara mantah penjajah Nusantara alias Jepang.

Mereka menolak mentah-mentah SIM Internasional Indonesia.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengonfirmasi bahwa SIM Internasional Indonesia memang belum berlaku di Jepang.

"Iya, memang belum berlaku di Jepang," kata dia, saat dikonfirmasi, (30/9/24) mengutip Kompas.com.

Saat ditanya alasan SIM Internasional Indonesia tidak berlaku di Jepang, Yusri tidak membeberkan secara rinci.

"Regulasinya langsung dari Jepang," kata dia.

Baca Juga: Bermula Kena Tilang, Perpanjang SIM dan SKCK Bisa Ditolak Polisi

Sementara melansir situs Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, SIM Internasional Indonesia tidak dapat digunakan untuk mengemudi di Jepang meski melampirkan terjemahan SIM tersebut.

SIM Internasional Indonesia tidak berlaku di Jepang karena perbedaan acuan pengesahan antara kedua negara tersebut.

SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia adalah SIM Internasional yang berdasarkan Konvensi Wina.

SIM tersebut tidak dianggap sebagai SIM yang berlaku di Jepang karena Jepang meratifikasi Konvensi Jenewa.

Selain Jepang, beberapa negara juga tidak mengizinkan turis Indonesia mengendarai mobil dan motor menggunakan SIM Internasional.

Beberapa negara itu di antaranya China dan Korea Selatan.

Dilansir dari Kontan, China hanya memberikan izin untuk mengendarai kendaraan kepada warga lokal saja.

Baca Juga: Kena Tilang Bikin Cari Kerja Susah, Polisi Terapkan Aturan Ini

Dengan begitu, turis yang memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) tidak diberikan izin mengemudi di China.

Selain China, Korea Selatan juga cukup ketat mengizinkan pengemudi asing berkendara di negaranya.

Di Negeri Gingseng ini, hanya warga lokal dan pemilik IDP tertentu saja yang bisa menyetir kendaraan di sana.

Namun ada solusi, bagi orang Indonesia yang ingin berkendara di Jepang harus memiliki SIM Jepang.

Untuk mendapatkannya, harus memiliki SIM Nasional Indonesia dan memenuhi kualifikasi ujian SIM Jepang.

Selanjutnya, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM Jepang.

Untuk proses awal akan dilakukan pemeriksaan dokumen.

Baca Juga: Meski Belum Sidang, Polisi Masih Bisa Menilang Pengendara Maksimal Sebanyak Ini

Aant/OTOMOTIF
Contoh SIM Internasional

Hanya mereka yang lulus pemeriksaan awal saja yang dapat memperoleh SIM Jepang setelah dinyatakan lulus pemeriksaan kemampuan, ujian pengetahuan, dan ujian kecakapan.

Sedangkan bagi orang yang tinggal di Jepang dalam waktu jangka pendek dan tidak memiliki salinan kartu penduduk Jepang (Juminhyo), selama tidak ada kekurangan dalam kelengkapan dokumennya tetap dapat mengajukan permohonan SIM Jepang.

Namun yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi atau koordinasi terlebih dahulu mengenai prosedur atau persyaratan ujian dan lain-lain.

Sebab sebagian besar Pusat SIM Prefektur Jepang menggunakan sistem janji temu dan untuk penetapan tanggal janji temu ada kemungkinan baru ditetapkan dalam beberapa bulan ke depan berdasarkan kondisi tempat ujiannya.

Permohonan SIM bagi orang yang tidak fasih berbahasa Jepang juga disarankan untuk didampingi penerjemah.

Informasi tata cara pengajuan pengurusan SIM Jepang untuk mengemudi di Jepang dapat diketahui lebih lanjut di Kantor Polisi atau Pusat SIM yang ada di tiap prefektur.

Sementara menukil dari Kompas.com (24/6/24), SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang mengakui dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Baca Juga: Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang? Cari Tahu Jawabannya

Hal tersebut sama dengan dasar penerbitan SIM Internasional, yakni Konvensi Wina Tahun 1968 alias Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).

Konvensi Wina Tahun 1968 adalah penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic 1949 serta Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

Sejauh ini, ada 99 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

Namun, tidak semua negara-negara tersebut turut mengakui SIM Internasional Indonesia.

Terdapat tujuh negara yang masih belum menandatangani dan mengesahkan perjanjian, sehingga tidak masuk ke dalam daftar negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia.

Tujuh negara itu adalah Chile, Kosta Rika, Ekuador, Ghana, Meksiko, Korea Selatan, dan Spanyol.

Berikut 92 negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia:

Baca Juga: Petugas Gak Terima Denda Titipan, Pelanggar Ikut Sidang Tilang Manual

Albania, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia dan Herzegovina.

Lalu Brasil, Bulgaria, Cape Verde, Afrika Tengah, Pantai Gading, Kroasia, Kuba, Ceko, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Mesir, Estonia, Ethiopia, Finlandia, Perancis, Georgia, Jerman.

Kemudian Yunani, Guyana, Vatikan, Honduras, Hongaria, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Italia, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kirgistan, Latvia, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg.

Selanjutnya Maladewa, Monako, Mongolia, Montenegro, Maroko, Myanmar, Belanda, Niger, Nigeria, Makedonia Utara, Norwegia, Oman, Pakistan, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Moldova.

Serta Romania, Rusia, San Marino, Arab Saudi, Senegal, Serbia, Seychelles, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Palestina, Swedia, Swiss, Tajikistan, Thailand, Tunisia, Turkiye, Turkmenistan.

Terakhir Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, Uruguay, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Zimbabwe.

Diketahui, SIM Internasional Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.