SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia adalah SIM Internasional yang berdasarkan Konvensi Wina.
SIM tersebut tidak dianggap sebagai SIM yang berlaku di Jepang karena Jepang meratifikasi Konvensi Jenewa.
Selain Jepang, beberapa negara juga tidak mengizinkan turis Indonesia mengendarai mobil dan motor menggunakan SIM Internasional.
Beberapa negara itu di antaranya China dan Korea Selatan.
Dilansir dari Kontan, China hanya memberikan izin untuk mengendarai kendaraan kepada warga lokal saja.
Baca Juga: Kena Tilang Bikin Cari Kerja Susah, Polisi Terapkan Aturan Ini
Dengan begitu, turis yang memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) tidak diberikan izin mengemudi di China.
Selain China, Korea Selatan juga cukup ketat mengizinkan pengemudi asing berkendara di negaranya.
Di Negeri Gingseng ini, hanya warga lokal dan pemilik IDP tertentu saja yang bisa menyetir kendaraan di sana.
Namun ada solusi, bagi orang Indonesia yang ingin berkendara di Jepang harus memiliki SIM Jepang.