Untuk mendapatkannya, harus memiliki SIM Nasional Indonesia dan memenuhi kualifikasi ujian SIM Jepang.
Selanjutnya, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM Jepang.
Untuk proses awal akan dilakukan pemeriksaan dokumen.
Baca Juga: Meski Belum Sidang, Polisi Masih Bisa Menilang Pengendara Maksimal Sebanyak Ini
Hanya mereka yang lulus pemeriksaan awal saja yang dapat memperoleh SIM Jepang setelah dinyatakan lulus pemeriksaan kemampuan, ujian pengetahuan, dan ujian kecakapan.
Sedangkan bagi orang yang tinggal di Jepang dalam waktu jangka pendek dan tidak memiliki salinan kartu penduduk Jepang (Juminhyo), selama tidak ada kekurangan dalam kelengkapan dokumennya tetap dapat mengajukan permohonan SIM Jepang.
Namun yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi atau koordinasi terlebih dahulu mengenai prosedur atau persyaratan ujian dan lain-lain.
Sebab sebagian besar Pusat SIM Prefektur Jepang menggunakan sistem janji temu dan untuk penetapan tanggal janji temu ada kemungkinan baru ditetapkan dalam beberapa bulan ke depan berdasarkan kondisi tempat ujiannya.
Permohonan SIM bagi orang yang tidak fasih berbahasa Jepang juga disarankan untuk didampingi penerjemah.