Awas Jebakan Pedagang Mobil Bekas, Cek STNK Kena Blokir Atau Tidak Lewat Sini

Irsyaad W - Selasa, 24 September 2024 | 11:30 WIB

Ilustrasi STNK Daihatsu Xenia (Irsyaad W - )

GridOto.com - Siapapun wajib waspada dengan jebakan pedagang mobil bekas (mobkas).

Cek betul-betul keaslian dokumen, seperti STNK, BPKB, faktur (jika masih ada).

Termasuk cek blokir STNK mobkas incaran kalian.

Sebab ada kemungkinan STNK diblokir oleh pemilik pertama untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.

Cara mengecek STNK diblokir atau tidak, bisa pilih secara online atau offline.

Berikut cara cek STNK kendaraan yang dibeli diblokir atau tidak:

Baca Juga: Ada Dua Cara Mengaktifkan STNK Mobil atau Motor Bekas Kena Blokir, Biayanya Segini

1. Cek STNK lewat website Samsat

Cara cek STNK diblokir atau tidak bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Samsat.

Pastikan, Anda mengeceknya sesuai dengan alamat website dan domisili Anda, Sebab setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda

Dikutip dari Kontan, berikut beberapa website SAMSAT yang bisa digunakan untuk mengecek STNK:

- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/
- Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat.

2. Cek STNK lewat e-Tilang

Pada dasarnya, sistem tilang ELTE akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat yang tertera di STNK.

Dengan begitu, data di STNK akan terekam di sistem e-Tilang.

Berikut cara cek STNK diblokir atau tidak lewat e-Tilang:

- Buka laman https://etle-korlantas.info/
- Lalu, klik 'Cek Data'
- Kemudian, masukkan pelat nomor kendaraan, Nomor Mesin, dan rangka
- Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar - Lihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah.

Apabila halaman menunjukkan tulisan, '(pelat nomor polisi) Blokir E.T.L.E', artinya status STNK kendaraan Anda terblokir.

Baca Juga: Selain Noka, Nosin dan Pelat Nomor, Deretan Angka di STNK Ini Wajib Sinkron Sama BPKB

3. Datang langsung ke kantor SAMSAT

Untuk mengecek apakah STNK diblokir atau tidak, pemilik kendaraan juga bisa mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili.

Pada dasarnya, ciri-ciri STNK diblokir tidak bisa dilihat secara kasat mata.

Hal ini karena data STNK sebenarnya ada di website resmi SAMSAT.

Oleh sebab itu, untuk mengetahui ciri-ciri STNK diblokir atau tidak adalah dengan mengeceknya secara online atau offline seperti di atas.

Berikut beberapa hal yang menyebabkan STNK diblokir:

1. Permintaan dari pemilik kendaraan

Pemblokiran STNK juga bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan.

Hal ini dapat berkaitan dengan kendaraan tersebut sudah rusak parah, tidak bisa dioperasikan lagi, atau dijual.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pemilik yang menjual kendaraannya sebaiknya memblokir STNK kendaraan tersebut.

"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata dia, saat dikonfirmasi, (15/9/24) menukil Kompas.com.

Tujuannya adalah untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan dan tanggungan pajak di tahun berikutnya.

Di sisi lain, pembeli kendaraan juga berkewajiban untuk melakukan balik nama STNK kendaraan yang dibelinya.

Baca Juga: Mesti Paham, Motor Komplit Ada STNK dan BPKB Mendadak Bisa Berstatus Bodong Karena Ini

2. Tidak membayar pajak kendaraan

Pemblokiran STNK juga bisa disebabkan karena masa berlaku STNK habis dan tidak dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 2 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa registrasi dan identifikasi akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

3. Pelanggaran lalu lintas

Pemblokiran STNK seringkali terjadi karena pelanggaran lalu lintas.

Pemblokiran STNK akan dilakukan jika denda pelanggaran lalu lintas tidak dibayarkan dalam 14 hari setelah surat tilang diterima.

Untuk menarik perhatian pemilik kendaraan, pihak berwenang menggunakan ancaman pemblokiran STNK sebagai tindakan penegakan hukum.

Lalu, apakah STNK yang telah diblokir bisa diaktifkan kembali?

Baca Juga: Beli Motor STNK Only, Samsat Bisa Buatkan BPKB-nya Asal Penuhi Syarat Ini

Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha mengatakan, STNK yang diblokir bisa diaktifkan kembali.

Pengaktifan kembali STNK yang diblokir itu bisa dilakukan pemilik kendaraan atau pembeli kendaraan.

"STNK bisa diaktifkan dengan berbagai pengajuan, seperti balik nama dan mutasi keluar sesuai indentitas pemilik baru," kata dia, saat dihubungi, (15/9/24) mengutip Kompas.

Dikutip dari laman Putatgede Kabupaten Kendal, balik nama bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen berikut:

- STNK asli dan fotokopinya
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.

Jika dokumen sudah lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili kemudian melakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan apakah sesuai dengan yang tertera di STNK atau tidak.

Setelah itu, mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama kemudian menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Proses balik nama kendaraan memakan waktu sekitar 3 jam, dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.

Tetapi jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.