Pastikan, Anda mengeceknya sesuai dengan alamat website dan domisili Anda, Sebab setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda
Dikutip dari Kontan, berikut beberapa website SAMSAT yang bisa digunakan untuk mengecek STNK:
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/
- Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat.
2. Cek STNK lewat e-Tilang
Pada dasarnya, sistem tilang ELTE akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat yang tertera di STNK.
Dengan begitu, data di STNK akan terekam di sistem e-Tilang.
Berikut cara cek STNK diblokir atau tidak lewat e-Tilang:
- Buka laman https://etle-korlantas.info/
- Lalu, klik 'Cek Data'
- Kemudian, masukkan pelat nomor kendaraan, Nomor Mesin, dan rangka
- Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar - Lihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah.
Apabila halaman menunjukkan tulisan, '(pelat nomor polisi) Blokir E.T.L.E', artinya status STNK kendaraan Anda terblokir.
Baca Juga: Selain Noka, Nosin dan Pelat Nomor, Deretan Angka di STNK Ini Wajib Sinkron Sama BPKB