Awas Jebakan Pedagang Mobil Bekas, Cek STNK Kena Blokir Atau Tidak Lewat Sini

Irsyaad W - Selasa, 24 September 2024 | 11:30 WIB

Ilustrasi STNK Daihatsu Xenia (Irsyaad W - )

"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata dia, saat dikonfirmasi, (15/9/24) menukil Kompas.com.

Tujuannya adalah untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan dan tanggungan pajak di tahun berikutnya.

Di sisi lain, pembeli kendaraan juga berkewajiban untuk melakukan balik nama STNK kendaraan yang dibelinya.

Baca Juga: Mesti Paham, Motor Komplit Ada STNK dan BPKB Mendadak Bisa Berstatus Bodong Karena Ini

2. Tidak membayar pajak kendaraan

Pemblokiran STNK juga bisa disebabkan karena masa berlaku STNK habis dan tidak dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 2 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa registrasi dan identifikasi akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

3. Pelanggaran lalu lintas

Pemblokiran STNK seringkali terjadi karena pelanggaran lalu lintas.

Pemblokiran STNK akan dilakukan jika denda pelanggaran lalu lintas tidak dibayarkan dalam 14 hari setelah surat tilang diterima.

Untuk menarik perhatian pemilik kendaraan, pihak berwenang menggunakan ancaman pemblokiran STNK sebagai tindakan penegakan hukum.

Lalu, apakah STNK yang telah diblokir bisa diaktifkan kembali?

Baca Juga: Beli Motor STNK Only, Samsat Bisa Buatkan BPKB-nya Asal Penuhi Syarat Ini

Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha mengatakan, STNK yang diblokir bisa diaktifkan kembali.

Pengaktifan kembali STNK yang diblokir itu bisa dilakukan pemilik kendaraan atau pembeli kendaraan.

"STNK bisa diaktifkan dengan berbagai pengajuan, seperti balik nama dan mutasi keluar sesuai indentitas pemilik baru," kata dia, saat dihubungi, (15/9/24) mengutip Kompas.

Dikutip dari laman Putatgede Kabupaten Kendal, balik nama bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen berikut:

- STNK asli dan fotokopinya
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.

Jika dokumen sudah lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili kemudian melakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan apakah sesuai dengan yang tertera di STNK atau tidak.

Setelah itu, mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama kemudian menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Proses balik nama kendaraan memakan waktu sekitar 3 jam, dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.

Tetapi jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.