Masih Ingat Tubagus Joddy? Sopir Vanessa Angel dan Suami Saat Kecelakaan Kini Telah Bebas Bersyarat

Irsyaad W - Sabtu, 21 September 2024 | 17:05 WIB

Sosok Tubagus Joddy (kanan) yang jadi sopir Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Masih ingatkah dengan sosok Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya?

Yup, sopir Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami Bibi Ardiansyah saat kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto, (4/11/21) lalu.

Kini Tubagus Joddy telah bebas dari hukumannya di Lapas Jombang per 10 September 2024.

Tubagus Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha, Tubagus Joddy berkelakuan baik selama dalam masa menjalani hukuman pidana, dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.

Ulin menjelaskan selama ditahan, Tubagus Joddy aktif dalam kegiatan kerohanian.

"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," katanya dalam keterangan resminya, (20/9/24) malam melansir Kompas.com.

Baca Juga: SPDP Diterima Kejari Jombang, Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

Dok. Humas Kemenkumham Jatim
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Jombang

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menambahkan, pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan.

Selanjutnya, Tubagus Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.

"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," tambahnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang pada 11 April 2022, TMJP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya.

Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, TMJP mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

TMJP telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024.

Baca Juga: Tubagus Joddy Selamat dari Kecelakaan, Sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel Ini Ternyata Bukan Orang Biasa

Twitter
Artis Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah tewas kecelakaan di ruas tol Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 673+300/A.

Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini.

Seperti diketahui, Mitsubishi Pajero Sport putih nopol B 1264 BJU yang berisi keluarga Vanesa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokert arah Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 12:36 WIB, (4/11/21).

Vanessa dan Bibi meninggal. Sementara, sopir, anak Vanessa bernama Gala Sky, serta seorang asisten rumah tangga (ART) atau baby sitter selamat dan mengalami luka ringan.

Tubagus Joddy disebut mengantuk saat mengemudikan Pajero Sport tersebut sehingga menabrak pembatas jalan.

Ia dihukum 5 tahun penjara sekaligus SIM A miliknya dicabut.

Putusan vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, (11/4/22).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," tutur Bambang.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Vanessa Angel dan Suami Mengalami Kecelakaan di Tol Nganjuk, Dikabarkan Meninggal Dunia

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan, karena tuntutan dari jaksa sebenarnya tujuh tahun penjara.

Selain 5 tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.

Hakim Bambang menyebut, Joddy terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Sementara hal yang meringankan, Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.