Vanessa dan Bibi meninggal. Sementara, sopir, anak Vanessa bernama Gala Sky, serta seorang asisten rumah tangga (ART) atau baby sitter selamat dan mengalami luka ringan.
Tubagus Joddy disebut mengantuk saat mengemudikan Pajero Sport tersebut sehingga menabrak pembatas jalan.
Ia dihukum 5 tahun penjara sekaligus SIM A miliknya dicabut.
Putusan vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, (11/4/22).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," tutur Bambang.
"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.
Vonis ini lebih ringan, karena tuntutan dari jaksa sebenarnya tujuh tahun penjara.
Selain 5 tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.
Hakim Bambang menyebut, Joddy terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Sementara hal yang meringankan, Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.