Masih Ingat Tubagus Joddy? Sopir Vanessa Angel dan Suami Saat Kecelakaan Kini Telah Bebas Bersyarat

Irsyaad W - Sabtu, 21 September 2024 | 17:05 WIB

Sosok Tubagus Joddy (kanan) yang jadi sopir Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel. (Irsyaad W - )

Selanjutnya, Tubagus Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.

"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," tambahnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang pada 11 April 2022, TMJP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya.

Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, TMJP mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

TMJP telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024.

Baca Juga: Tubagus Joddy Selamat dari Kecelakaan, Sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel Ini Ternyata Bukan Orang Biasa

Twitter
Artis Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah tewas kecelakaan di ruas tol Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 673+300/A.

Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini.

Seperti diketahui, Mitsubishi Pajero Sport putih nopol B 1264 BJU yang berisi keluarga Vanesa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokert arah Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 12:36 WIB, (4/11/21).