Belum Semua Tahu, Ada Perintah Resmi Untuk Segera Diurus Setelah Jual Mobil atau Motor

Irsyaad W - Selasa, 17 September 2024 | 14:00 WIB

Ilustrasi mobil bekas di Showroom penjual mobil seken (Irsyaad W - )

Begitu juga apabila terjadi keterlambatan pajak, petugas Samsat juga bisa mengirimkan surat ke pemilik kendaraan yang baru.

"Apabila kena tilang dari petugas ELTE bisa kirim surat konfirmasi ke sesuai alamat," ujarnya.

Di sisi lain, pemblokiran STNK oleh pemilik kendaraan lama yang sudah dijual juga bisa membuat pemilik baru melakukan balik nama sesuai identitasnya.

Baca Juga: Lansia 73 Tahun Ditipu Calon Pembeli Mobilnya, Tubuh Sempat Terseret 3 Meter

Pasalnya, tidak semua pembeli kendaraan bermotor memiliki kesadaran untuk melakukan balik nama STNK.

Thoha memastikan, blokir STNK kendaraan yang dijual tidak dikenai biaya alias gratis.

Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.

Pemohon hanya perlu membawa beberapa dokumen kelengkapan.

Dilansir dari Kompas.com (6/5/2024s), berikut persyaratan dokumen untuk melakukan blokir STNK:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga

"Jangan lupa untuk melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan," kata Artanto.

Untuk di beberapa wilayah, pemblokiran STNK kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Waspada Penipuan Digital Korlantas, Ini Kode Khusus Supaya Aman

kolase ntmcpolri.info dan bapenda.jakarta.go.id
cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta

Contohnya di Jakarta, layanan pemblokiran bisa dilakukan di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara online perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP. Berikut caranya:

- Masuk ke situs Pajak Online di tautan di atas
- Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen Kemudian klik 'Kirim'.