Jika nama kalian masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang dijual, kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.
Dengan melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang dijual, kalian tidak akan dikenai pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Mengacu pada Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk menghindari:
1. Pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan
2. Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Senada, Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha juga menyarankan agar pemilik kendaraan segera memblokir STNK kendaraan bermotor yang dijualnya.
Baca Juga: Simak, Beginilah Langkah Proses Balik Nama Beli Mobil Bekas Tanpa STNK
Hal itu bertujuan untuk meminimalisir risiko praktik tindak kejahatan.
"Pemblokiran STNK dimaksudkan agar apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan, petugas lebih mudah untuk melacak identitas kendaraan tersebut," terangnya, saat dikonfirmasi, (15/9/24) dikutip dair Kompas.com.
Risiko lainnya jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir adalah menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang.
Menurut Thoha, pemblokiran STNK kendaraan yang berpindah tangan memudahkan petugas ELTE saat menindak pelanggaran lalu lintas.