GridOto.com - Ada aktivitas yang mesti dilakukan setelah jual mobil dan motor.
Tapi sayangnya belum semua tahu soal perintah resmi untuk segera mendatangi kantor Samsat ini.
Pemilik lama dianjurkan segera memblokir STNK kendaraan yang dijual agar aman dikemudian hari.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata Artanto, saat dihubungi, (15/9/24) menukil Kompas.com.
STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan dan menjadi salah satu legalitas bukti kendaraan tersebut sudah terdaftar.
Lantas mengapa STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir?
Baca Juga: Alamat STNK dan KTP Beda, Ini Solusinya Agar Tak Jadi Masalah
Artanto menjelaskan, pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.
Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.