Untuk masalah waktu terparkir mobil itu yang disebut KPK selama dua tahun, Aldi tak menjawab tegas.
Pria yang mengenakan seragam perusahaan pengelola parkir di apartemen itu menyebut pihak manajemen apartemen yang lebih mengetahui hal tersebut.
Ia hanya bercerita terkait alur penyewaan lapak parkir.
Baca Juga: Toyota Hardtop dan Camry Diduga Milik Rafael Alun Ada di Mapolresta Solo, Sumbernya Dipertanyakan
Sejatinya menurut Aldi, parkiran di lantai P3 dan seterusnya hanya untuk para pemilik unit. Sementara untuk sepeda motor dan mobil tamu menggunakan parkir di lantai P1 dan P2.
Ini terlihat karena adanya plang di jalan menanjak dan menurun yang akan menuju lantai P3 parkiran tersebut.
Plang itu hanya bisa dibuka dengan kartu akses yang memang sudah diberikan kepada penghuni apartemen.
Artinya, Harun Masiku bisa jadi memang salah satu penghuni apartemen tersebut.
Adapun setiap pemilik unit apartemen diberi jatah memarkirkan mobilnya maksimal sebanyak dua unit.
Untuk mobil pertama, pemilik unit dikenakan biaya Rp 200 ribu per bulannya.
Sementara untuk mobil kedua, penghuni akan dikenakan biaya Rp 400 ribu per bulan.
Sehingga, jika satu penghuni memarkirkan dua mobilnya di sana, maka uang sebesar Rp 600 ribu harus dibayarkan.
Dari informasi yang ada, sejauh ini hanya ada satu mobil Harun Masiku yang disebut terparkir selama dua tahun lamanya di Apartemen Thamrin Residence itu.
Maka jika ditotal, biaya parkir Toyota Camry Harun Masiku di Thamrin Residence selama dua tahun sekitar Rp 4.800.000.
Di sisi lain Aldi mengaku tak pernah melihat ada orang lain maupun Harun Masiku mendatangi mobil itu selama terparkir di sana.
"Kurang tahu sih, saya enggak pernah liat Harun Masiku," tuturnya.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada 2019 lalu, dan berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Baca Juga: Total Harta Rp 85 Miliar, Koleksi Mobilnya Bisa Menuhin Garasi, Bupati Langkat Terjaring OTT KPK
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Namun saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Hingga kini, dia masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.