Pada Pasal 1 ayat 35 tertulis, patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.
Bambang mengatakan aksi pungli yang dilakukan Aipda P tergolong pelanggaran pelayanan kelas berat sehingga dia layak menjalani patsus.
Terkait sanksi yang bakal diterapkan terhadapnya, akan menunggu hasil persidangan.
"Nanti akan diputuskan dalam persidangan," ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Emosi Sejadi-jadinya, Pergoki Sendiri Jukir Getok Parkir Rp 35 Ribu
Lebih lanjut, tegasnya, Polda Metro Jaya meminta maaf masih terjadinya pungutan liar di wilayah hukumnya.
"Dan ini saya sendiri, sungguh mohon maaf," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman.
Ia mengakui kalau kelakuan anak buahnya sangat tidak terpuji, padahal proses standar pelayanan sudah ada dan jelas.
Ditegaskan, semua warga yang datang siapapun itu harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan sesuatu.
Polisi meminta masyarakat melapor ke provos apabila ada anggotanya yang melakukan pungli.
"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari dan pada bidang-bidang lainnya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari Tian (27) warga Kota Bekasi, Jawa Barat mengaku mengalami pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bekasi, (3/9/24).
Kejadian pungli di Samsat Bekasi yang dialaminya kemudian dia ceritakan melalui akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.
"Pungli bayar pajak ranmor @samsatbekasikot @poldametrojaya @divisipropam.polri," tulis Tian dalam unggahannya.
Menurut Tian, dia segera melapor ke polisi setelah menjadi korban pungli.
Namun, ada oknum polisi yang justru mendatangi rumahnya tanpa membawa surat panggilan resmi.