"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bidang Propam," ungkap Ade.
Ade mengimbau masyarakat melapor kepada Polda Metro Jaya apabila menemukan peristiwa serupa.
"Kami ada dan siaga 24 jam, silakan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi dan apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan," imbuh dia.
Kabar terbaru yang dilansir dari Antara, Aipda P kini sudah menjalani masa penempatan khusus (patsus) untuk beri efek jera.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan di Jakarta, (13/9/24).
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Tiga Oknum Polisi Pertaruhkan Karir Demi Beberapa Lembar Duit Goceng, Lokasi di Tol Halim
Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan.
Namun pemaknaan patsus secara legal berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Aturan mengenai patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.