Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik, Mobil Pribadi Wajib Bayar Segini

Irsyaad W - Rabu, 4 September 2024 | 11:30 WIB

Gerbang tol Pondok Aren 1 ruas tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) (Irsyaad W - )

GridOto.com - Tarif tol ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) naik.

Dasar hukumnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.

Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, termasuk mobil pribadi sampai truk.

Penerapan tarif ini akan berlaku di 8 gerbang tol (GT) yakni, GT Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6, dan Serpong 7.

Melansir Kompas.com, Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai, Ricky Camelien mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan.

"Melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala," katanya dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), (3/9/24).

PT Bintaro Serpong Damai juga telah menyelesaikan pembangunan 3 proyek penambahan lingkup jalan tol, seperti konstruksi penanganan banjir di Km 8, konstruksi penanganan weaving di Km 10, dan pelebaran jalan arteri Exit Pamulang ROW 30.

Baca Juga: Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Berubah, Saldo e-toll Kini Kesedot Lebih Banyak

bsdtol.com
Gerbang tol Pondok Ranji ruas tol Pondok Aren-Serpong (tol BSD)

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap 2 tahun sekali untuk mendukung kegiatan operasional, seperti pemeliharaan, perbaikan, peningkatan infrastruktur guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol, serta menjaga kualitas layanan yang optimal.

Penerapan penyesuaian tarif ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan investor.

Berikut tarif terbaru Tol Pondok Aren-Serpong dilansri dari laman BPJT:

Golongan I : Rp 9.500

Golongan 2 dan 3 : Rp 14.000

Golongan 4 dan 5 : Rp 18.500

Masih dari laman BPJT, daftar jenis golongan kendaraan diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 370/KPTS/M/2007 tentang Penetapan Gol Jenis Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol yang sudah Beroperasi dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol.

Adapun jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan tol sesuai golongannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Wajib Tahu, Tarif Tol Cimanggis-Cibitung, Berlaku 2 Agustus 2024

1. Golongan I

Jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan I antara lain sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Tarif tol yang dikenakan untuk pengguna jalan tol golongan ini umumnya lebih rendah dibandingkan golongan kendaraan bermotor yang lebih besar.

2. Golongan II

Pada golongan II ditujukan untuk jenis kendaraan yang lebih besar dan berat.

Biasanya jenis kendaraan bermotor pada golongan ini mencakup truk dengan dua gandar.

3. Golongan III

Sementara itu, jenis kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan III adalah truk dengan tiga gandar.

Kendaraan dalam kategori ini umumnya digunakan untuk keperluan bisnis dan komersial.

4. Golongan IV

Jenis kendaraan golongan IV juga dikhususkan untuk kendaraan berukuran besar.

Adapun kendaraan yang termasuk di dalamnya mencakup truk dengan empat gandar yang biasanya mengangkut barang besar dan berat.

5. Golongan V

Adapun penggolongan jenis kendaraan yang berada di golongan V yaitu truk dengan lima gandar dengan muatan yang banyak.

Pengguna jalan tol gol yang termasuk golongan ini mendapatkan tarif paling tinggi di antara golongan jenis kendaraan lainnya.

6. Golongan VI

Golongan jenis kendaraan berikutnya yakni Golongan VI.

Jenis kendaraan pada golongan ini ditujukan bagi kendaraan bermotor beroda dua.

Akan tetapi, hanya beberapa jalan tol tertentu yang memperbolehkan motor untuk melintas di tol.